IPS KELAS 3 BAB 6 TOPIK C: MENGENAL TUGAS PEMIMPIN DI DAERAHKU

 

 

Mata pelajaran IPS - Kelas 3 SD

BAB 6 "AKU BAGIAN DARI MASYARAKAT

Topik C: Mengenal Tugas Pemimpin di Daerahku


Helo gaissπŸ‘‹πŸ˜ŽπŸ‘‹

Di kelas, pasti ada ketua kelas. Ketua kelas membantu guru mengatur teman-teman. Guru juga punya pemimpin di sekolah, yaitu kepala sekolah. Nah itu termasuk dalam pemimpin di sekolah. 

Tahukah kalian, Kita semua merupakan bagian dari masyarkat? Masyarakat itu seperti keluarga besar, tempat orang hidup bersama. Supaya hidup bersama tetap rukun, kita butuh pemimpin yang mengatur. Pemimpin itu disebut pemimpin daerah. Kalian pernah penasaran ga sih dengan tugas pemimpin di daerah kalian? 

Nah pada kesempatan kali ini, yuk mari belajar bersama dengan mata pelajaran IPS kelas 3 SD di BAB 6, dengan Topik C Mengenal Tugas Pemimpin di Daerahku. 

Tujuan Pembelajaran pada Topik C ini ialah:

1. Peserta didik dapat mengenal pemimpin di lingkungan sekitar.

2. Peserta didik dapat Menjelaskan tugas dan tanggung jawab pemimpin daerah.


Kalian masih ingat urutan pemimpin daerah pada topik sebelumnya? Oke, mari ingat kembali pemimpin daerah di bawah ini!

URUTAN TINGKATAN PEMIMPIN DAERAH DARI TERTINGGI HINGGA TERENDAH:

Pemimpin daerah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya agar masyarakat yang dipimpinnya merasa nyaman dan sejahtera.

Tugas Pemerintah Kabupaten / kota:
Tugas Bupati / Wali kota:

1. Melindungi semua anggota masyarakat di daerahnya;
2. menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI;
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
4. Meningkatkan mutu kehidupan masyarakat.
5. Mewujudkan keadilan dan pemerataan dalam segala bidang kehidupan;
6. Meningkatkan pelayanan pendidikan;
7. Menyediakan dan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat;
8. Mengusulkan pengangkatan wakil Wali kota

Tugas Kecamatan:
Tugas Camat:

1. Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3. Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
6. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;
7. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
8. Pelaporan dan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Wali kota

Tugas Kelurahan / Desa:
Tugas Lurah / Kades:

1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
2. Melakukan pemberdayaan masyarakat;
3. Melaksanakan pelayanan masyarakat;
4. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum
5. Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum.

Tugas Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT):
Tugas Ketua RW dan Ketua RT:

1. Membantu lurah/kepala desa menyelenggarakan pemerintahan;
2. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya:
3. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga:
4. Pembuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
5. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat.


Bagaimana gais? Apakah kalian sudah paham? Jika belum paham, kalian bisa simak video dibawah ini yah!πŸ‘‡


Bagimana gais? Apakah kalian sudah paham? Jika belum paham, kalian boleh bertanya di kolom komentar yahhπŸ˜‰πŸ‘Œ



DAFTAR PUSTAKA:

https://youtu.be/BIw-Inqb-tU?si=RwOWjS53ytXhrXo9 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2021). Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial untuk SD/MI Kelas III. Jakarta: Pusat Perbukuan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Diakses dari https://static.buku.kemdikbud.go.id/content/pdf/bukuteks/kurikulum21/IPAS-BS-KLS-III.pdf 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

IPS KELAS 3 BAB 6 TOPIK B: PEMERINTAHAN DI DAERAHKU